4 Kategori Guru yang Tidak Bisa Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Selengkapnya

- 11 Februari 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /Pixabay/ Narcis Ciocan/Pixabay

Lain halnya dengan calon guru yang mendapatkan sertifikat pendidik, nantinya akan mendapatkan jaminan profesionalisme dalam mengajar, selain itu juga akan berdampak positif terhadap penghasilan guru.

Dari ketiga jenis PPG di tahun 2022 di atas, nantinya akan ada empat kategori guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi.

Berikut merupakan empat kategori guru yang tidak bisa melakukan sertifikasi di tahun 2022 yakni:

Baca Juga: Coach Teco Diminta untuk Didatangkan Kembali ke Persija, The Jakmania: Langsung Juara Ini Mah..

1. Tidak atau Belum memiliki ijazah S1

Untuk guru yang ijazahnya masih SMA atau D2/D3, maka untuk PPG di tahun 2022 tidak bisa mengikuti sertifikasi di tahun 2022.

Sebab dalam UUD Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2015, Pasal 9 mengamalkan bahwa setiap guru wajib memperoleh kualifikasi akademik setidaknya D4/S1.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, yaitu yang menjadi acuan untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru merupakan yang memiliki ijazah akademik D4 atau S1.

Baca Juga: Lisa dan Jennie BLACKPINK Menjadi Duo Rapper dengan Harga Endorsement Termahal

2. Tidak terdaftar di Dapodik

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah