4 Kategori Guru yang Tidak Bisa Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Selengkapnya

- 11 Februari 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /Pixabay/ Narcis Ciocan/Pixabay

Selanjutnya adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik. Meskipun guru tersebut CPNS atau PNS tapi kalau misalkan tidak terdaftar di Dapodik, maka dalam hal tersebut tidak bisa mengikuti sertifikasi guru di tahun 2022.

Sebab segala informasi yang mengenai dengan pelaksanaan PPG akan diinformasikan melalui SIMPKB. SIMPKB hanya dapat dimiliki jika guru terdaftar di Dapodik.

3. Menggunakan SK kepala sekolah

Bagi guru yang menggunakan SK kepala sekolah atau guru honorer sekolah kemungkinan tidak dapat melakukan sertifikasi di tahun 2022.

Baca Juga: Cara Untuk Menciptakan Hubungan yang Sehat

Sebab SK yang dapat digunakan adalah dari SK pusat atau Pemerintah Daerah/ Kepala Dinas Pendidikan bagi guru di sekolah negeri.

Sedangkan untuk guru di sekolah swasta, maka akan lebih mudah yaitu bisa menggunakan SK Yayasan. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik.

Yaitu guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian yang ditunjuk sebagai guru dalam jabatan atau yang diangkat oleh Pimpinan Penyelenggaraan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau di sekolah swasta.

Baca Juga: Bintang All of Us Are Dead, Lee Yoo Mi Berikan Argumen yang Membela Na Yeon

4. Tidak memiliki NUPTK

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah