NUPTK merupakan syarat mutlak bagi guru untuk bisa melakukan sertifikasi. Sebab NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022, NUPTK merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan.
Untuk NUPTK sendiri guru dapat membuat pengajuan ke sekolah melalui operator Dapodik.***