4 Kategori Guru yang Tidak Bisa Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Selengkapnya

- 11 Februari 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Ilustrasi Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 /Pixabay/ Narcis Ciocan/Pixabay

NUPTK merupakan syarat mutlak bagi guru untuk bisa melakukan sertifikasi. Sebab NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022, NUPTK merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti PPG dalam jabatan.

Untuk NUPTK sendiri guru dapat membuat pengajuan ke sekolah melalui operator Dapodik.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah