Simak, Ini Dia Cara Mengaktifkan SIMPKB untuk Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

- 11 Februari 2022, 17:47 WIB
ilustrasi  Mengaktifkan SIMPKB agar dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan
ilustrasi Mengaktifkan SIMPKB agar dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan /https://www.freepik.com/

Login Akun SIMPKB

1. Klik Login SIMPKB di [KLIK DI SINI]

2. Masukkan Username dan Password

3. Klik Masuk

4. Untuk mengetahui kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dapat klik pada 'Cek validasi NIK dan NUPTK'

Itulah cara mengetahui nomor UKG, registrasi, login pada akun SIMPKB dan secara otomatis aktif.

Baca Juga: Jonathan Cantillana Nyatakan Tertarik pada Klub Persija Jakarta, Ternyata Ini Alasan yang Tak Disangka-sangka

Diketahui pendaftaran PPG dalam Jabatan diundur 2 x 24 jam dari pendaftaran sebelumnya, yakni tanggal 10 Februari.

Diketahui pula surat edaran undangan 'Pendaftaran PPG dalam Jabatan' sudah diberikan, tertanggal 4 Februari.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah