Simak, Ini Dia Cara Mengaktifkan SIMPKB untuk Pendaftaran PPG Dalam Jabatan

- 11 Februari 2022, 17:47 WIB
ilustrasi  Mengaktifkan SIMPKB agar dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan
ilustrasi Mengaktifkan SIMPKB agar dapat Mendaftar PPG Dalam Jabatan /https://www.freepik.com/

4. Masukkan Provinsi masing-masing

5. Masukkan Kabupaten

6. Klik Cari GTK

7. Hasil pencarian ada di bawah, scroll ke bawah

8. Nomor UKG SIMPKB terdapat di bawah Nama lengkap.

No. UKG atau SIMPKB_ID untuk registrasi akun SIMPKB. Syarat mendapat Nomor UKG yakni, guru sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

8. Bagi yang belum registrasi akun SIMPKB, pada status terlihat pernyataan 'Belum Registrasi Akun SIMPKB'

9. Jika belum registrasi, silahkan cermati

Untuk registrasi akun SIMPKB, menggunakan laman yang sama, yakni pada [KLIK DI SINI]

Baca Juga: Jonathan Cantillana Menyukai Persija Jakarta, Benarkah Akan Bergabung?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah