PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru, karena sesuai dengan namanya yakni Pendidikan Profesi Guru.
3. Gagal UTN 4 kali
Bagi yang sudah ulangan hingga empat kali dan belum lulus, tidak akan mendapat undangan PPG dalam jabatan.
Pada video, dijelaskan mengenai solusi untuk yang gagal UTN hingga empat kali.
"Solusi bagi yang tidak lulus UTN empat kali, yakni yang bersangkutan datang ke Dinas Kabupaten/Kota. Meminta Surat pengantar ke LPMP supaya gemboknya dibuka," penjelasan narasumber video Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Baca Juga: Chungha Membela Hanbok Korea, Netizen Senang dan Mendukung Tindakannya
Sementara itu, di lain video Kanjeng Mariyadi Ngawi, juga menjelaskan mengenai penyebab tidak diundangnya peserta PPG dalam jabatan, diantaranya:
1. Status guru honor sekolah menjadi salah satu penyebab tidak diundang PPG dalam jabatan.
Jika tidak memenuhi persyaratan akan terdapat pemberitahuan dengan tanda 'ceklis silang merah'.
2. Status sertifikasi menjadi salah satu penyebab tidak diundang PPG dalam jabatan. Jika statusnya sudah sertifikasi tidak dapat undangan PPG dalam jabatan.