3 Kategori yang Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan hingga 7 Penyebab Tidak Diundang serta Solusinya

- 14 Februari 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi penyebab tidak bisa ikut PPG Daljab serta tidak mendapatkan undangannya, berikut penjelasannya
Ilustrasi penyebab tidak bisa ikut PPG Daljab serta tidak mendapatkan undangannya, berikut penjelasannya /pexels.com

PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi guru, karena sesuai dengan namanya yakni Pendidikan Profesi Guru.

3. Gagal UTN 4 kali

Bagi yang sudah ulangan hingga empat kali dan belum lulus, tidak akan mendapat undangan PPG dalam jabatan.

Pada video, dijelaskan mengenai solusi untuk yang gagal UTN hingga empat kali.

"Solusi bagi yang tidak lulus UTN empat kali, yakni yang bersangkutan datang ke Dinas Kabupaten/Kota. Meminta Surat pengantar ke LPMP supaya gemboknya dibuka," penjelasan narasumber video Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

Baca Juga: Chungha Membela Hanbok Korea, Netizen Senang dan Mendukung Tindakannya

Sementara itu, di lain video Kanjeng Mariyadi Ngawi, juga menjelaskan mengenai penyebab tidak diundangnya peserta PPG dalam jabatan, diantaranya:

1. Status guru honor sekolah menjadi salah satu penyebab tidak diundang PPG dalam jabatan.

Jika tidak memenuhi persyaratan akan terdapat pemberitahuan dengan tanda 'ceklis silang merah'.

2. Status sertifikasi menjadi salah satu penyebab tidak diundang PPG dalam jabatan. Jika statusnya sudah sertifikasi tidak dapat undangan PPG dalam jabatan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah