3 Kategori yang Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan hingga 7 Penyebab Tidak Diundang serta Solusinya

- 14 Februari 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi penyebab tidak bisa ikut PPG Daljab serta tidak mendapatkan undangannya, berikut penjelasannya
Ilustrasi penyebab tidak bisa ikut PPG Daljab serta tidak mendapatkan undangannya, berikut penjelasannya /pexels.com

3. TMT dapat juga menjadi penyebab tidak mendapat undangan PPG dalam jabatan.

4. Memiliki jabatan sebagai kepala sekolah.

PPG diperuntukkan bagi guru, sehingga untuk yang menjabat sebagai kepala sekolah tidak bisa mendapat undangan.

5. Jika sudah pernah melakukan UTN empat kali dan belum lulus akan tersilang merah.

6. Bagi yang sudah menerima Banpem PPG, tidak mendapat undangan PPG dalam jabatan.

Catatan: Penyebab tidak diundang PPG dalam jabatan, diketahui dengan salah satu pemenuhan persyaratan memiliki tanda 'ceklis silang merah'.

7. Penyebab PPPK tidak diundang PPG dalam jabatan.

Pasalnya, status PPPK pada pendaftaran pertama kondisinya diundang PPG. Namun pada pendaftaran kedua, statusnya berubah menjadi tidak diundang dan menjadi 'Guru honor sekolah'.

Baca Juga: Bintang Single Inferno, Kim Jun Sik Ungkap tentang Kurangnya Waktu untuk Tampil di Layar

Menurut Mariyadi Ngawi ada harapan. Hal tersebut disebabkan adanya pengumuman pemutakhiran layanan dari admin SIMPKB Pusat.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah