BERITASOLORAYA.com - Undangan PPG Dalam Jabatan sangatlah penting dan dinantikan. Pasalnya, undangan yang didapat menentukan proses seleksi selanjutnya.
Pada PPG Dalam Jabatan ada peserta yang dapat undangan dan ada peserta yang tidak mendapatkan undangan.
Lalu, bagaimana membedakan peserta PPG Dalam Jabatan yang diundang dan tidak? Berikut penjelasannya yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).
Baca Juga: Pasangan Kekasih Telah Berzina, Apakah Wajib Menikah? Begini Menurut Buya Yahya
Inilah contoh undangan PPG Dalam Jabatan mulai dari akun PNS hingga honorer.
1. Notifikasi Undangan PNS
Peserta Pegawai Negeri Sipil, pada data guru Dapodik tertera 'PNS'.
Terdapat notifikasi atau info yang menyatakan:
'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG Dalam Jabatan 2022, silahkan lengkapi dan ajukan data profil Anda.'
Adapun status pemenuhan persyaratan tandanya 'ceklis hijau'.
Jika sudah mendapatkan undangan, langkah selanjutnya klik 'Lengkapi Profil'.
Baca Juga: Jarang Sholat, Apakah Sedekah Jadi Tidak Diterima? Buya Yahya Menjawab
2. Notifikasi Undangan lulus PPPK 2021
Pada data guru Dapodik tertera 'PPPK'.
Terdapat notifikasi atau info yang menyatakan:
'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG Dalam Jabatan 2022, silahkan lengkapi dan ajukan data profil anda.'
Adapun status pemenuhan persyaratan tandanya 'ceklis hijau'.
Jika sudah mendapatkan undangan, langkah selanjutnya klik 'Lengkapi Profil'.
3. Notifikasi akun Guru Tetap Jabatan (GTY)
Pada data guru Dapodik tertera 'GTY/PTY'.
Terdapat notifikasi atau info yang menyatakan:
'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG dalam Jabatan 2022, silahkan lengkapi dan ajukan data profil Anda.'
Adapun status pemenuhan persyaratan tandanya 'ceklis hijau'.
Langkah selanjutnya klik 'Lengkapi Profil'.
Baca Juga: Manfaat Konsumsi Buah Leci Secara Rutin dan Teratur
4. Notifikasi Guru Honor Daerah TK 1 dan 2
TK I: Pada data guru Dapodik tertera Honor daerah TK.I
TK II: Pada data guru Dapodik tertera Honor daerah TK.I Kab/Kota
Terdapat notifikasi atau info yang menyatakan:
'Anda mendapat kesempatan sebagai kandidat peserta PPG Dalam Jabatan 2022, silahkan lengkapi dan ajukan data profil Anda.'
Adapun status pemenuhan persyaratan tandanya 'ceklis hijau'.
Langkah selanjutnya klik 'Lengkapi Profil'.
Baca Juga: Ini Loh Hal-hal yang Dilakukan untuk Merayakan Ulang Tahun
Guru honor daerah tingkat satu berada di bawah naungan Provinsi. Artinya mendapat Surat Keterangan (SK) dari Gubernur.
Sementara, guru honor daerah tingkat II mendapat Surat Keterangan (SK) Bupati/Walikota.
Adapun bagi yang belum mendapat undangan PPG dalam Jabatan, terdapat info yang menyatakan:
'Mohon maaf, Anda tidak terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 berdasarkan data cut off tanggal 30 Januari 2022 dan Surat Edaran nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pendaftaran PPG Dalam Jabatan.'
Baca Juga: Mengenal Jenna Norodom, Putri Kamboja yang Disebut Mirip Lisa Blackpink dan Mahir 5 Bahasa
Nah, itulah contoh notifikasi undangan PPG Dalam Jabatan dan peserta yang tidak diundang PPG dalam Jabatan.***