2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Guru mengunggah scan ijazah asli S-1/D-IV. Apabila guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG merupakan linier dengan program studi pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah melakukan diantaranya, yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi atau jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan tiga kategori, yaitu disetujui, tolak (permanen) dan tolak (perbaikan).***