2. ‘Tolak' (permanen), jika berkas tidak memenuhi syarat atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
Sebagai contoh, guru dengan kualifikasi akademik sarjana hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
3. ‘Tolak’ (perbaikan), jika berkas tidak lengkap atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi memungkinkan adanya perbaikan.
Baca Juga: La Lembah Manah Sakit, Walikota Gibran Absen dalam Upacara Peringatan HUT Kota Solo ke-277
Sebagai contoh, guru dengan kualifikasi akademik sarjana bahasa Inggris memilih program studi PPG guru kelas SD.
Jika guru yang bersangkutan tetap ingin mengikuti PPG, maka ia harus mengganti program studinya menjadi bahasa Inggris
Berdasarkan pengetahuan hasil verifikasi dan validasi yang telah dijelaskan, maka perlu bagi guru untuk mempertimbangkan pengisian program studi agar disetujui LPMP.
Jika guru mengalami kendala internet, dapat meminta bantuan kepada kepala sekolah ataupun dinas pendidikan.***