Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir, Ada Norma Kesopanan

- 19 Februari 2022, 20:12 WIB
Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir
Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir /Tangkap layar: ppg.kemdikbud.go.id

2. LPMP memverifiaksi Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pertama.

Suharjantyo mengemukakan bahwa SK pengangkatan pertama merupakan SK pengangkatan pertama sebagai guru di sekolah, yang berasal dari pelaksana pendidikan.

Ia menambahkan bahwa SK tersebut bisa didapat dari lembaga atau siapapun, seperti Kepala Sekolah, Ketua Yayasan. Namun, terdapat pengecualian.

Baca Juga: Dalam Twenty Five, Twenty One, Kim Tae Ri Hadapi Situasi yang Menegangkan. Kenapa Ya?

"Pengecualian, bahwa disini adalah Ketentuannya di Sekolah di bawah Kementerian Pendidikan,"ucapnya.

Maksudnya ialah SK yang dikecualikan berasal selain dari Kemendikbud.

"Maka apabila SK pertama itu didapat dari Pendidikan non formal atau tidak di bawah Kemendikbud. Maka, TMT nya tidak dapat dihitung menjadi TMT pertama kali menjadi guru," tuturnya.

Contohnya: TMT yang dimiliki peserta, mungkin pernah mengajar di sekolah swasta. Hal tersebut tidak dihitung oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Jung Hae In Disebut Mirip Denny Cagur, Jefri Nichol Turut Beri Komentar, Begini Tanggapannya

3. LPMP memverifiaksi SK Dua Tahun Berturut-turut

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube LPMP JATENG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah