Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir, Ada Norma Kesopanan

- 19 Februari 2022, 20:12 WIB
Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir
Peserta PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini Sebelum Pendaftaran Berakhir /Tangkap layar: ppg.kemdikbud.go.id

Pasalnya, SK dua tahun terakhir, haruslah dari penanggung jawab Kepegawaian daerah atau yang diberikan kewenangan, ucap Suharjantyo.

Sementara, untuk Non-PNS sekolah negeri, minimal memiliki Sk dari kepala Dinas Pendidikan. Jika SK dari Bupati, Walikota lebih baik lagi.

"Guru di sekolah swasta harus SK sekolah tetap dari yayasan tempat yang bersangkutan," ucapnya.

Baca Juga: 7 Cara Atasi Flu Baru Muncul yang Wajib Kamu Ketahui

4. LPMP memverifiaksi SK Pembagian Mengajar

Suharjantyo mengatakan bahwa SK pembagian mengajar harus dicantumkan selama dua tahun.

Hal itu berfungsi untuk melihat keaktifan guru tersebut selama dua tahun.

5. Memverifiaksi Pakta Integritas

Pakta Integritas dapat diunduh di laman SIMPKB masing-masing. Pakta Integritas yang diunggah harus ditempel materai 10.000 dan ditandatangani.

Baca Juga: Peristiwa Isra Miraj hingga Sejarah Sholat, Berikut Ini Sirah Nabawiyah Penjelasan Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube LPMP JATENG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah