Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru

- 4 Maret 2022, 19:44 WIB
Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru
Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru /sscasn.bkn.go.id

Terdapat berkas-berkas yang harus dimiliki oleh guru setelah menerima SK diantaranya yakni:

1. NPWP

Selanjutnya, guru juga harus menyiapkan berkas lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Baca Juga: Jungkook BTS Resmi Lulus Sarjana dari Global Cyber University dan Dapat Penghargaan Tertinggi dari Universitas

NPWP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh guru, berkas ini dapat dibuat setelah menerima SK.

Sebab untuk NPWP ini status dari guru sudah harus CPNS, untuk memiliki status PNS salah satu syaratnya yaitu harus memiliki SK.

Fungsi dari adanya NPWP yaitu ketika nantinya terdapat gaji pokok ataupun berbagai tunjangan yang dipotong pajak akan langsung dipotong oleh dasar pajak NPWP.

Baca Juga: Semua Tiket Konser BTS di Las Vegas Sudah Terjual Habis, HYBE Akan Kembali Untung Besar

2. Buku Tabungan

Buku tabungan yang biasanya dimiliki oleh guru yaitu menggunakan bank daerah masing-masing guru.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Video Berkesah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x