Terdapat berkas-berkas yang harus dimiliki oleh guru setelah menerima SK diantaranya yakni:
1. NPWP
Selanjutnya, guru juga harus menyiapkan berkas lain seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
NPWP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh guru, berkas ini dapat dibuat setelah menerima SK.
Sebab untuk NPWP ini status dari guru sudah harus CPNS, untuk memiliki status PNS salah satu syaratnya yaitu harus memiliki SK.
Fungsi dari adanya NPWP yaitu ketika nantinya terdapat gaji pokok ataupun berbagai tunjangan yang dipotong pajak akan langsung dipotong oleh dasar pajak NPWP.
Baca Juga: Semua Tiket Konser BTS di Las Vegas Sudah Terjual Habis, HYBE Akan Kembali Untung Besar
2. Buku Tabungan
Buku tabungan yang biasanya dimiliki oleh guru yaitu menggunakan bank daerah masing-masing guru.