Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru

- 4 Maret 2022, 19:44 WIB
Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru
Setelah Terima SK PPPK Jangan Lupakan Berkas-berkas Wajib Ini, Penting untuk Dasar Gaji Guru /sscasn.bkn.go.id

Terkait pembuatan buku tabungan, nantinya akan digunakan sebagai dasar gaji guru.

Selain itu, guru juga akan mendapatkan dua buku tabungan yakni buku tabungan pertama untuk gaji pokok dan kedua untuk TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan).

Baca Juga: Jamur Menempel di Kaca Mobil, Berikut Cara Membersihkannya

Perlu diketahui untuk buku tabungan TTP digunakan untuk dikirimkannya uang seperti tunjangan-tunjangan guru.

Oleh sebab itu, dua buku tabungan tersebut tidak boleh hilang dan jangan sampai lupa dengan password rekening.

3. SPMT

SPMT adalah Surat Pernyataan Menjalankan Tugas, SPMT ini nantinya akan dikumpulkan bersama dengan NPWP dan buku tabungan serta dokumen-dokumen lainnya seperti ijazah, KK, KTP, Akta Kelahiran, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Mengenal Kanker Prostat, Begini Penyebab dan Gejalanya

Sebagai berkas tambahan yaitu fotokopi NPWP, fotokopi buku tabungan, SPMT, dan fotokopi SK.

SPMT ini sebagai berkas tambahan yang akan dikumpulkan oleh guru di BKD dan Bakuda (Badan Keuangan Daerah) sebagai dasar gaji guru.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Video Berkesah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x