Proses dan Mulai Terima SK PPPK Guru Tahap 1 & 2, Info Resmi dari BKN, Tenaga Pendidik Harus Siap-siap

- 22 Maret 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi proses terima PPPK SK PPPK guru tahap 1 dan 2
Ilustrasi proses terima PPPK SK PPPK guru tahap 1 dan 2 /sscasn.bkn.go.id

“Jika sudah, maka akan di paraf dan menjadi pertek. Pertek ini kemudian yang akan menjadi dasar pembuatan SK oleh daerah, wewenang Kanreg sampai di Pertek, selanjutnya untuk SK, SPMT, dan sebagainya adalah wewenang daerah,” kata Kanreg 3 BKN.

Sehingga untuk guru yang belum menerima surat undangan terkait penyerahan SK PPPK dan penandatangan perjanjian kerja PPPK, maka guru harus bersabar dan menunggu informasi resmi dari instansi masing-masing.

Baca Juga: Ditakuti China, Zumwalt Class Dengan Harga Rp 107.6 Triliun Akan Dilengkapi Fitur Senjata Mematikan

Di sisi lain juga terdapat kabar gembira untuk para guru melalui surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tasikmalaya, pada Jumat, 18 Maret 2022 lalu.

Dalam surat tersebut menjelaskan mengenai penandatanganan perjanjian kerja dan target kinerja PPPK jabatan fungsional guru tahap 1.

“Kami mohon Saudara untuk hadir mengikuti kegiatan penandatangan perjanjian kerja dan target kinerja PPPK jabatan fungsional guru tahap 1 secara simbolis pada apel gabungan tingkat Kota Tasikmalaya,” tulis surat tersebut.

Baca Juga: BIGBANG Comeback 5 April, Netizen Diskusikan Lagunya Apakah akan Menjadi Hits atau Biasa Saja

Selain itu dari Kota Aceh Barat Daya juga sudah mulai untuk penyerahan SK pengangkatan CPNS dan PPPK tahap 1 dan 2 formasi tahun 2021, pada Senin, 21 Maret 2022.

Hal tersebut diinformasikan melalui surat undangan dari Sekretariat Daerah nomor 005/ 433 untuk penerima SK PPPK.

Sehingga dalam hal ini, untuk para guru dapat menunggu untuk instansinya masing-masing mengirimkan surat undangan untuk penyerahan SK PPPK.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @regional3bkn YouTube Seribu Jalan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x