Sementara itu, peraturan Kemenkeu juga menjelaskan tentang potongan gaji yang nantinya akan dipotong berdasarkan PPh Pasal 21 pada penghasilan.
Kemudian akan dipotong untuk iuran Jaminan Kesehatan BPJS, iuran Jaminan Hari Tua, dan sewa rumah dinas.
Untuk pembayaran gaji PPPK guru akan dibayarkan setelah guru menandatangani surat perjanjian kerja.
Baca Juga: Link Nonton MV Comeback NCT Dream Glitch Mode
Lalu, surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK diterbitkan dan PPPK melaksanakan tugas yang diterbitkan dengan SPMT.
Di bulan Maret 2022 ini, sudah terdapat daerah-daerah yang SK PPPK-nya telah diterbitkan usai menghadiri undangan dari instansi guru masing-masing.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk para guru yang ingin mencairkan gaji di bulan Maret ini.***