Teknis Pencairan Gaji PPPK Guru Tahap 1 dan 2 dari Surat Resmi Mendagri, Cek Mekanismenya

- 29 Maret 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi teknis dan mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang tertuang dalam surat resmi Mendagri
Ilustrasi teknis dan mekanisme pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang tertuang dalam surat resmi Mendagri /Unsplash/MufidMajnun

“Gaji atau tunjangan  PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT,” tulis surat Mendagri.

Baca Juga: Jarang Muncul di Dunia Entertainment, Ini Alasan Christian Sugiono

Tidak hanya itu, perihal teknis untuk penggajian guru berdasarkan SPMT juga turut dijelaskan di Pasal 23 ayat 4.

“Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan,” tulis surat Mendagri.

Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa pencairan gaji PPPK Guru tahap 1 dan 2 dapat dicairkan apabila dapat dibuktikan dengan kepemilikan SPMT guru.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x