Dirjen GTK Ungkap Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022, 4 Poin Ini

- 30 Maret 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi Mekanisme PPPK Tahap 3 diungkapkan oleh Dirjen GTK dalam Rapat Komisi X DPR RI / Instagram / @bkngoidofficial
Ilustrasi Mekanisme PPPK Tahap 3 diungkapkan oleh Dirjen GTK dalam Rapat Komisi X DPR RI / Instagram / @bkngoidofficial /

Beberapa hal tersebut menyangkut empat poin mengenai mekanisme PPPK tahun 2022, sebagai berikut.

- Mengakomodir guru yang telah lulus Passing Grade

- Memperbesar kuota formasi. Jika pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi ( gabungan sisa 2021 sebesar 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018.

- Mencegah terjadinya pergeseran anta guru di sekolh infuk yg leih baya lagi.

- Mempercepat penuntasan pemenuhan 1 juta guru ASN PPPK

Baca Juga: InterBIO, Internasional Biometrik Indonesia Berencana Implementasikan Solo Go Digital

Sementara itu, Iwan Syahril menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengusulkan formasi PPPK sebanyak 131.239 (17,3%) dari 758.081 total kebutuhan formasi tahun 2022.

Pada saat ini, kebutuhan formasi di tahun 2022 itu sebesar 758.081. 

Terkait hal itu, Iwan juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk  meningkatkan formasi.

"Dalam upaya untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, akan dilakukan koordinasi kembali Pemerintah Daerah pada bulan April mendatang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x