Hal ini karena THR merupakan soal kewajiban sehingga harus dibayarkan oleh paraBaca Juga: Kesiapan Jalan Tol Trans Sumatera Menjelang Mudik, Menteri PUPR: Toiletnya Tolong Ditambah pengusaha.
Bagi para pengusaha yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi, sehingga dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku atau tidak melanggar peraturan ini.
Kabar bahagia lain datang untuk para CPNS dan PPPK tahun 2022 yang baru saja dilantik, berdasarkan SK akan mendapatkan THR dan gaji 13. Belum lama ini Menteri Pan-Rb Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan.
Surat tersebut adalah tentang kebijakan pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN tahun 2022. Kebijakan terkait THR ini selain diberikan kepada PNS juga diberikan pada ASN dan penerima pensiun.***