Inilah Syarat untuk Bisa Pilih Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 2 Bisa Jadi Peluang

- 11 Mei 2022, 21:53 WIB
Ilustrasi  syarat peserta bisa memilih formasi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi syarat peserta bisa memilih formasi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 /Facebook.com/ BKNgoid
  1. Seluruh guru non-ASN yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya, yang mengabdi di instansi milik daerah dan telah terdaftar dalam Dapodik, maka guru dengan syarat ini bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 3.
  2. Tenaga Honorer Eks Kategori II  yang tidak lulus dalam seleksi sebelumnya, dengan syarat terdaftar dalam database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara. Untuk syarat kedua ini bisa menjadi peluang emas calon pendaftar PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022, sebab memberikan kesempatan besar kepada guru honorer.
  3. Guru swasta yang telah mengajar di Satuan Pendidikan yang didirikan masyarakat serta tidak lulus dalam seleksi sebelumnya, yakni seleksi kompetensi II.
  4. Guru lulusan PPG yang sudah terdaftar dalam database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek, serta tidak lulus dalam seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud, 4 Poin Ini Harus Dicermati 

Untuk melihat status guru, selengkapnya bisa simak penjelasan di bawah ini.

- Guru honorer sekolah negeri sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah negeri belum lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah swasta sudah lulus Passing Grade

- Guru honorer sekolah swasta belum lulus Passing Grade 

Baca Juga: Link Kisi-kisi Pretest PPG Dalam Jabatan PAI Tahun 2022, Cek Sebelum 12 Mei, Resmi dari Kemenag

- Lulusan PPG sudah lulus Passing Grade

- Lulusan PPG sudah belum Passing Grade

- Guru honorer THK2 sudah lulus Passing Grade

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah