PENTING! 10 Data Guru yang Wajib Valid Sebelum Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 12 Mei 2022, 21:12 WIB
Ilustrasi. 10 data guru yang wajib valid sebelum seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Ilustrasi. 10 data guru yang wajib valid sebelum seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022. /Pixabay/ coffeebeanworks

6. Jenis PTK

Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer daerah.

Tetapi jika SK yang dimiliki guru dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer sekolah.

Baca Juga: Akui Kagum, Kazuha LE SSERAFIM Ungkap Alasan Jadi Penggemar Jimin BTS

7. Tempat dan Tanggal Lahir

Pastikan tempat tanggal lahir sesuai dengan KTP dan Ijazah, ini penting untuk melengkapi data peserta seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

8. Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan ini mengacu pada ijazah terakhir yang anda miliki. Semisal pada data dapodik anda masih tertera lulusan dengan Ijazah D3 namun saat ini anda telah lulus S1, maka anda dapat melakukan pembaharuan informasi data sebelum melakukan seleksi.

9. Status Sertifikasi

Status sertifikasi ini memiliki keuntungan bagi para peserta seleksi. Yang mana, jika sertifikat guru terbaca maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah