6. Jenis PTK
Jenis PTK mengacu pada ijazah peserta. Seperti halnya jenis kepegawaian seperti guru memiliki SK Bupati, maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer daerah.
Tetapi jika SK yang dimiliki guru dari Kepala Sekolah, maka jenis kepegawaiannya adalah guru honorer sekolah.
Baca Juga: Akui Kagum, Kazuha LE SSERAFIM Ungkap Alasan Jadi Penggemar Jimin BTS
7. Tempat dan Tanggal Lahir
Pastikan tempat tanggal lahir sesuai dengan KTP dan Ijazah, ini penting untuk melengkapi data peserta seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
8. Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan ini mengacu pada ijazah terakhir yang anda miliki. Semisal pada data dapodik anda masih tertera lulusan dengan Ijazah D3 namun saat ini anda telah lulus S1, maka anda dapat melakukan pembaharuan informasi data sebelum melakukan seleksi.
9. Status Sertifikasi
Status sertifikasi ini memiliki keuntungan bagi para peserta seleksi. Yang mana, jika sertifikat guru terbaca maka akan mendapatkan afirmasi sebanyak 100%.