Hal tersebut merupakan wujud perbaikan Kemdibud pada rekrutmen guru tahun 2022. Seperti diketahui pada PPPK guru di tahun 2021, Kemdikbud telah memberikan banyak formasi, akan tetapi Pemda mengusulkan formasi yang jauh dari kebutuhan yang sudah ditetapkan.
Menyikapi hal tersebut, Kemdikbud Ristek, sudah membuat tiga skema untuk PPPK guru tahap 3 di tahun 2022.
- Penetapan kebutuhan
Penetapan kebutuhan guru di tahun 2022 ini, tidak hanya ditentukan oleh Pemda, melainkan juga ditentukan oleh Kemdikbud.
Dalam hal ini, Kemdikbud yang akan menentukan kebutuhan untuk pembukaan formasi di setiap daerah.
Hal tersebut juga termasuk bentuk upaya Kemdikbud untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN di tahun 2022.
Di sisi lain untuk guru yang tidak lulus di tahap 1 dan 2, baik yang sudah lulus passing grade maupun yang tidak.
Di portal SSCASN, ketika guru login, sudah terdapat tombol untuk memilih formasi PPPK guru tahap 3. Akan tetapi, saat memilih tombol tersebut, belum dapat memilih formasi.
Sehingga, untuk regulasi terbaru yaitu formasi yang terdapat di tahap 3, akan digabungkan dengan formasi yang ada di tahun 2021.
- Proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen baru dibedakan
Seperti diketahui pada Rapat Panja Komisi X DPR RI, terdapat skema baru yang diatur oleh Pemerintah.