Cek Surat Edaran Kemdikbud Menjelang PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Pastikan Data Berikut Sinkron

- 16 Mei 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi sinkronisasi data PPPK tahap 3
Ilustrasi sinkronisasi data PPPK tahap 3 /Unsplash/Scott Graham

 

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran baru dari Kementerian Pendidikan menjelang seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Surat Edaran tersebut tertanggal 12 Mei 2022 yang berkaitan erat dengan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang akan datang.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 adalah sinkronisasi data yang harus terkait satu dengan yang lain.

Untuk Surat Edarannya sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Guru Honorer Langsung Pemberkasan pada Seleksi PPPK Tahap 3? Berikut Informasi dari Kemenpan RB

Surat Edaran baru tertanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 mengenai Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan.

Pasalnya, untuk perbaikan NIK sangat penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 di akun SSCASN.

Adapun isi Surat Edaran (SE) tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum sama dengan data di  Dukcapil. 

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Yang Tersakiti oleh Judika, Ceritakan Tentang Seseorang yang Kecewa dengan Kekasihnya

Atas Surat Edaran itulah Dinas Pendidikan mengimbau satuan pendidikan, baik SKB dan PKBM untuk segera melakukan perbaikan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Perbaikan data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Data yang telah dilakukan perbaikannya dapat dicek secara online, apakah sudah valid atau belum. Untuk mengeceknya silakan simak di bawah ini:

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Uperrengi, Kubertahan oleh Selfi Yamma LIDA, Ceritakan Tentang Seseorang yang Dikecewakan

  1. Kunjungi situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, klik yang login SIMPKB
  2. Masukkanlah surel dan password, kemudian klik login
  3. Terdapat fitur cek validasi data Pusdatin. Jika data yang dicek tidak valid, maka  verval dapat menghubungi pihak Pusdatin Kemdikbudristek. 
  4. Jika data NIK sudah tercentang hijau maka NIK tersebut sudah sinkron dengan PUSDATIN.

Jika belum terdapat centang hijau dapat klik 'Cek Validasi NIK dan NUPTK'. 

Baca Juga: PPPK Guru yang Telah Lolos Tahap 1 dan 2 serta Sudah Terima SK, Wajib Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terlewat

Untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 data yang dimiliki harus sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dengan yang ada di Dapodik, termasuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara untuk pendaftaran dilakukan verifikasi dengan data di Dukcapil. Proses pendaftaran dapat dilanjutkan jika antara data pelamar dengan data Dukcapil sama. 

Data yang dicocokkan (sinkron) antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama Lengkap

- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Untuk pelayanan perhatikan data dapat melalui call center Halo.*** 

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x