Beban Kerja Guru 24 Jam per Pekan Dihapus Dalam RUU Sisdiknas yang Baru, Cek Aturan Terbarunya!

- 30 Mei 2022, 21:12 WIB
Beban Kerja Guru 24 Jam per Pekan Dihapus Dalam RUU Sisdiknas yang Baru, Cek Aturan Terbarunya!
Beban Kerja Guru 24 Jam per Pekan Dihapus Dalam RUU Sisdiknas yang Baru, Cek Aturan Terbarunya! /DOK.PR/Dok.PR

(2). Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pada UU tersebut dapat diketahui bahwa untuk memenuhi beban kerja seorang guru, harus memenuhi 24 jam kerja per pekan.

Baca Juga: 45 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 Desain Simpel, Terbaru, dan Mudah Didownload: Tinggal Klik

Sebab tidak akan valid Info GTK seorang guru, jika beban kerja 24 jam per pekan tersebut tidak terpenuhi.

Akan tetapi, pada perkembangan aturan pendidikan di tahun 2022 ini, beban kerja guru tidak lagi harus 24 jam per pekan.

Hal tersebut yang menjadi pembahasan dalam webinar yang dibawakan oleh Anindito Aditomo.

Anindito turut menyampaikan alasan utamanya yakni terlalu teknis atau rinci sehingga sulit mengadaptasi praktek pendidikan sesuai perkembangan zaman.

Contohnya yaitu terdapat Sekolah Penggerak yang menerapkan Kurikulum Merdeka dalam struktur Kurikulum terbaru ini berbeda dengan Kurikulum 2013, terutama pada hal jam pada masing-masing mata pelajaran.

Alasan kedua yaitu setiap mapel berbeda JP nya, sehingga kurang tepat jika dipukul rata 24 JP.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah