PPPK Tahap 3 Sudah Tidak Ada? Simak Penjelasan dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022

- 31 Mei 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi isi Permen PANRB No 20 Tahun 2022 terkait PPPK tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi isi Permen PANRB No 20 Tahun 2022 terkait PPPK tahap 3 tahun 2022 /Tangkap layar surabaya.go.id

BERITASOLORAYA.com – Benarkah seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 sudah tidak ada lagi? Berikut penjelasan berdasarkan peraturan terbaru dari Permen PANRB  Nomor 20 Tahun 2022.

Seperti diketahui bahwa pelaksanaan PPPK tahap 3 sudah banyak ditunggu oleh sebagian besar guru honorer sekolah di seluruh Indonesia.

Sebelumnya pemerintah melalui Kemdikbudristek dan Kemenpan RB telah menetapkan rencana mekanisme pengadaan Guru ASN melalui seleksi PPPK Guru tahun 2022.

Baca Juga: 52 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2022, Simpel dan Cocok untuk Postingan Organisasi atau Sekolah

Dalam mekanisme tersebut dijelaskan nasib peserta seleksi PPPK tahap 3 pada tahun 2021 lalu serta telah lulus passing grade pada tahap 1 dan 2.

Berdasarkan mekanisme tersebut, guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK tahap 1 dan 2 akan menjadi prioritas dalam pelaksanaan PPPK Guru tahun 2022.

Kemenpan RB akhirnya telah resmi merilis peraturan terbaru terkait pengadaan Guru ASN pada PPPK tahun 2022 pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 31 Mei 2022: Pagi sampai Siang Berawan, Sore Turun Hujan, Waspadalah

Peraturan tersebut tercantum dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x