• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
• Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
Baca Juga: Update, 2 Kriteria Pendaftaran PPPK Guru 2022 yang Perlu Diketahui
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
• Surat keterangan berkelakuan baik
• Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana yang disebutkan di atas, pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi syarat tambahan berikut:
• Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
• Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca Juga: Comeback NCT Dream dengan MV Beatbox, Tampilkan Nuansa Musim Panas Zaman Dulu