Untuk pelamar prioritas 2 dan 3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian yakni kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Hal tersebut merupakan sebagai pengganti seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan 3.
Lebih lanjut untuk penilaian kesesuaian tersebut, nantinya akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.
Sehingga untuk hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar prioritas yaitu kesesuaian NIK guru, antara yang berada di Dapodik dengan yang berada di Dukcapil.
Hal lain yang tidak kalah penting yaitu TMT awal pengangkatan, yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak Kemdikbud.
Untuk data-data tersebut jika tidak valid, maka guru dapat melakukan koordinasi pada operator sekolah.
Sebab hal tersebut lah yang harus difokuskan oleh para pelamar prioritas 1, 2, dan 3, untuk mengecek Info GTK, ataupun SIMPKB.
Apakah data-data guru sudah dinyatakan valid ataukah belum di Dapodik, sebab itulah yang menjadi syarat penting guru untuk dapat mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***