Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Tidak Berlaku Bagi Kriteria Pelamar Ini, Cek Ulasannya!

- 1 Juni 2022, 07:52 WIB
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Tidak Berlaku Bagi Kriteria Pelamar Ini
Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seleksi Kompetensi Tidak Berlaku Bagi Kriteria Pelamar Ini /DOK.PR/Dok.PR

Untuk pelamar prioritas 2 dan 3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian yakni kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Catat! Peserta PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Akan Didiskualifikasi Jika Lakukan Hal- hal Ini, Cek Aturannya

Hal tersebut merupakan sebagai pengganti seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 2 dan 3.

Lebih lanjut untuk penilaian kesesuaian tersebut, nantinya akan ditentukan oleh Kemdikbud Ristek.

Sehingga untuk hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar prioritas yaitu kesesuaian NIK guru, antara yang berada di Dapodik dengan yang berada di Dukcapil.

Hal lain yang tidak kalah penting yaitu TMT awal pengangkatan, yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak Kemdikbud.

Untuk data-data tersebut jika tidak valid, maka guru dapat melakukan koordinasi pada operator sekolah.

Sebab hal tersebut lah yang harus difokuskan oleh para pelamar prioritas 1, 2, dan 3, untuk mengecek Info GTK, ataupun SIMPKB.

Apakah data-data guru sudah dinyatakan valid ataukah belum di Dapodik, sebab itulah yang menjadi syarat penting guru untuk dapat mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x