Ternyata di PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai PermenPAN-RB Baru Terdapat Dua Hal Penting ini...

- 1 Juni 2022, 08:39 WIB
 Ilustrasi PPPK Tahap 3
Ilustrasi PPPK Tahap 3 /Antara/

b. pelamar PPPK untuk prioritas II (kedua) dan

c. pelamar PPPK untuk prioritas III (ketiga)

(2) Pelamar PPPK prioritas I (pertama) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Baca Juga: Lirik Lagu Ribuan Hati oleh Rizky Febian, Ost. Drama My Lecturer My Husband season 2

a. Pelamar merupakan seorang Guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Pelamar merupakan seorang Guru non-ASN yang lulus nilsi Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021

c. Pelamar merupakan seorang Guru lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Peserta merupakan seorang Guru Swasta yang lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar PPPK yang dijadikan prioritas II (kedua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar PPPK prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seorang Guru non-ASN.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x