Ternyata di PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai PermenPAN-RB Baru Terdapat Dua Hal Penting ini...

- 1 Juni 2022, 08:39 WIB
 Ilustrasi PPPK Tahap 3
Ilustrasi PPPK Tahap 3 /Antara/

Guru tersebut telah mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Adapun untuk Pelamar PPPK secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdapat dalam pasal 6 yang terdiri atas:

a. Seorang Guru yang telah lulus PPG dan terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. Seorang Guru yang telah terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada 3 Kategori yang Masuk Urutan Prioritas Pendaftar, Cek Ulasannya!

Untuk lebih jelasnya mengenai info terkait Permenpan-RB tentang pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022 dapat klik link (Disini):

https://sg.docworkspace.com/d/sIJrfh-yVAaaQ1ZQG

Itulah penjelasan mengenai dua kategori yang terdapat dalam PermenPAN-RB baru seleksi PPPK Tahap 3 atau PPPK tahun 2022.***

 

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x