Ketentuan Pembuatan Akun SSCASN PPPK Guru Tahun 2022 Bagi yang Pernah Ikut PPPK 2021, Harus Buat Lagi?

- 2 Juni 2022, 17:26 WIB
Berikut adalah informasi mengenai siapa saja yang tidak harus atau harus membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK guru 2022
Berikut adalah informasi mengenai siapa saja yang tidak harus atau harus membuat akun SSCASN untuk seleksi PPPK guru 2022 /Tangkapan layar

1. Warga negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x