Cek Prioritas Anda pada PPPK Guru 2022, Masuk Kategori Pelamar Prioritas Atau Pelamar Umum?

- 4 Juni 2022, 20:13 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 /ANTARA/

Pelamar tersebutlah yang akan langsung pemberkasan, akan mendapatkan informasi langsung serta tidak perlu mengikuti tes kembali.

Sebagaimana Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa pelamar dengan prioritas 1 terdiri atas : peserta PPPK guru yang telah dinyatakan lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi.

Peserta ini terdiri atas guru THK-II, Guru Non PNS di Sekolah Negeri, Guru Swasta dan Lulusan PPG.

Baca Juga: 5 Tempat Terbaik Untuk Dikunjungi di Mesir, Nomor 3 Tempat Nabi Musa Menerima Perintah Allah

b. Sedangkan dengan peserta TL yang telah mengajar lebih dari 3 tahun akan masuk kedalam pelamar PPPK Guru 2022 kategori prioritas III.

Peserta tersebut tidak akan melakukan tes, melainkan hanya akan melalui tahap verifikasi serta observasi yang ketentuannya akan disampampaikan oleh panitia seleksi.

Lain halnya jika peserta TL tersebut berstatus guru THK-II, apabila berstatus guru THK-II otomatis akan masuk kedalam prioritas II.

c. Sedangkan pelamar TL saja, yatu peserta yang tidak lulus PPPK Guru 2021, tenaga honorer yang masa mengabdi kurang 3 tahun, atau guru swasta, termasuk kedalam kategori pelamar 4.

Pelamar dengan kategori ini, harus mengikuti lagi seleksi PPK Guru 2022. Namun tidak perlu membuat akun SSCASN, sebab sebelumnya telah mengikuti seleksi di PPPK Guru 2021.

Sementara pelamar baru yang belum pernah mendaftar PPPK Guru sebelumnya, diharuskan membuat akun SSCASN sebelum mengikuti PPPK Guru 2022 ini.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah