Cek Prioritas Anda pada PPPK Guru 2022, Masuk Kategori Pelamar Prioritas Atau Pelamar Umum?

- 4 Juni 2022, 20:13 WIB
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022
Berikut adalah penjelasan tentang prioritas pelamar pada PPPK Tahun 2022 sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 /ANTARA/

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi dari Kemendikbudristek Berdasarkan PermenpanRB

Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang termasuk P1/L, maka otomatis pada saat ini telah lulus dan mendapatkan formasi. Itu artinya para peserta tersebut telah mendapatkan NI PPPK dan telah menjadi ASN.

Lalu bagaimana dengan peserta yang termasuk PI, P2, P3, dan TL di PPPK Guru 2022 ini ?

Sebagai contoh pada suatu sekolah A, terdapat 1 formasi sementara pelamar sekolah A ada 5 pelamar.

Dari 5 pelamar tersebut terisi 1 formasi yang kosong oleh peserta dengan nilai paling besar serta ditambah afirmasi 100% (karena memiliki serdik), otomatis peserta tersebut P1/L.

Baca Juga: 13 Mall Terbesar di Bandung Yang Populer dan Harus Kamu Kunjungi, Nomor 7 Paling Banyak Dikunjungi

Maka tidak ada lagi formasi yang dapat diisi oleh peserta

Pada keterangan, 4 peserta lain yang melamar pada sekolah A tersebut berstatus P2, P3, TL (akan tetapi telah mengajar lebih dari 3 tahun) dan TL (guru honorer mengabdi < 3 tahun/guru swasta/guru yang baru terdaftar di dapodik)

Maka otomatis

a. Peserta dengan status P2 dan P3 diseleksi PPPK Guru 2021 telah termasuk kedalam pelamar prioritas I di PPPK Guru 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah