Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Resmi dari Kemendikbudristek Berdasarkan PermenpanRB
Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang termasuk P1/L, maka otomatis pada saat ini telah lulus dan mendapatkan formasi. Itu artinya para peserta tersebut telah mendapatkan NI PPPK dan telah menjadi ASN.
Lalu bagaimana dengan peserta yang termasuk PI, P2, P3, dan TL di PPPK Guru 2022 ini ?
Sebagai contoh pada suatu sekolah A, terdapat 1 formasi sementara pelamar sekolah A ada 5 pelamar.
Dari 5 pelamar tersebut terisi 1 formasi yang kosong oleh peserta dengan nilai paling besar serta ditambah afirmasi 100% (karena memiliki serdik), otomatis peserta tersebut P1/L.
Baca Juga: 13 Mall Terbesar di Bandung Yang Populer dan Harus Kamu Kunjungi, Nomor 7 Paling Banyak Dikunjungi
Maka tidak ada lagi formasi yang dapat diisi oleh peserta
Pada keterangan, 4 peserta lain yang melamar pada sekolah A tersebut berstatus P2, P3, TL (akan tetapi telah mengajar lebih dari 3 tahun) dan TL (guru honorer mengabdi < 3 tahun/guru swasta/guru yang baru terdaftar di dapodik)
Maka otomatis
a. Peserta dengan status P2 dan P3 diseleksi PPPK Guru 2021 telah termasuk kedalam pelamar prioritas I di PPPK Guru 2022.