RESMI! 6 Tahapan PPPK Guru 2022 yang Perlu Diketahui, Nomor 4 Wajib Tahu

- 5 Juni 2022, 19:37 WIB
ilustrasi guru honorer: Tahapan pelaksanaan PPPK Guru 2022
ilustrasi guru honorer: Tahapan pelaksanaan PPPK Guru 2022 /pexels.com/Andrea Piacquadio/Andrea Piacquadio

BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat beberapa tahapan yang perlu diketahui oleh calon pelamar baik guru honorer maupun lulusan PPG.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, pengadaan PPPK Guru 2022 terdiri dari tujuh tahapan yang dimulai dari tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan masa sanggah, hingga pengangkatan PPPK.

Tahapan pengadaan PPPK Guru 2022 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Perencanaan

Perencanaan pengadaan PPPK Guru 2022 berdasarkan pada Permen PANRB No 20 Tahun 2022 paling sedikit meliputi jadwal pengadaan dan perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK.

Baca Juga: 13 Kota Cantik dan Menarik di Eropa yang Wajib Menjadi Destinasi Wisata Anda

Terkait jadwal pelaksanaan PPPK Guru 2022, Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK Guru 2022 nantinya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Menteri.

Sementara itu, untuk perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan oleh menteri kementerian terkait dalam Kemdikbudristek, BKN, dan Instansi Daerah.

Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK Guru 2022 meliputi :

a. Kebutuhan jumlah

b. Jenis jabatan

c. Unit penempatan

d. Komposisi soal

e. Bobot nilai

f. Nilai ambang batas

g. Kebijakan penambahan nilai

h. Dan lain sebagainya

Baca Juga: Lirik Lagu Ya Ghayeb Fadel Shaker dengan Teks Arab, Latin dan Artinya

  1. Pengumuman lowongan

Pengumuman lowongan dilakukan oleh Panselnas berdasarkan pada kebutuhan dari Panitia Seleksi PPPK Guru 2022 Kemdikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN.

  1. Pelamaran

Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan maka dapat melakukan pelamaran pada 1 jenis jalur kebutuhan PPPK.

Artinya pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan jabatan.

Baca Juga: Gorontalo Karnaval Karawo Kembali Digelar Tahun Ini, Akan Dihadiri Menparekraf Sandiaga Uno

  1. Seleksi

Sebagaimana peraturan dari Permen PANRB No 20 Tahun 2022, seleksi PPPK Guru 2022 terdiri dari dua tahap yaitu sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi

b. Seleksi Kompetensi

Dalam seleksi tersebut terdapat dua jenis seleksi kompetensi yaitu bagi seleksi prioritas dan seleksi umum.

Baca Juga: Visual Rasio Emas! Song Hye Kyo, Jennie BLACKPINK Dan Kim Tae Ri Buat Publik Terkesima

  1. Pengumuman Hasil Seleksi dan Masa Sanggah

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 terdiri dari:

a. Hasil seleksi pelamar prioritas 1

b. Hasil seleksi pelamar prioritas 2

c. Hasil seleksi pelamar prioritas 3

d. Hasil seleksi pelamar umum

Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK Guru Kemdikbudristek.

Sementara itu, apabila terdapat pelamar yang menyatakan keberatan dengan hasil seleksi maka pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: Lirik Lagu Aisyah Versi Arab Mohammed Yousuf dan Mohamed Tarek, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan

  1. Pengangkatan menjadi PPPK

Bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang telah dinyatakan lulus akan diangkat sebagai calon PPPK yang kemudian akan dilakukan pengangkatan oleh keputusan PPK Instansi Daerah.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x