1. Penempatan Lulus Passing Grade
Penempatan individu atau guru honorer yang dinyatakan telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing
Selain itu bisa juga akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Peserta penempatan lulus Passing Grade adalah:
- Guru yang telah Lulus Passing Grade saat Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Jika masih tersedia formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 2
Baca Juga: Lirik Lagu Lyodra Ginting dengan Calum Scott - Heaven
2. Seleksi 2: Kesesuaian/Verifikasi
Seleksi kesesuaian/verivikasi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian
Peserta dengan kesesuaian/verifikasi diantaranya adalah:
- THK- 11
- Guru Honorer Negeri (23 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
Jika masih tersedia formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 3