3. Seleksi Tes
Proses pelaksanaan Seleksi Tes dilakukan adalah dengan mempertimbangkan sisi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Peserta:
1. Guru Honorer Negeri (3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
2. Lulusan PPG
3. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
Pasalnya, mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah "Jika Masih Tersedia Formasi".
Maksudnya adalah tidak secara otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme.
Hal itu karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Resep Bakso Kuah Taichan Segar
Tetapi kalau masih tersedia formasi pada mekanisme pertama, maka dilakukan mekanisme kedua.
Jika formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah, maka akan dilakukan yang ketiga.
Mekanisme kedua dan ketiga, akan dilakukan berdasarkan kepada ketersediaan formasi.