Kriteria Peserta ini Harus Ikut Ujian Tes Seleksi PPPK 2022, Simak Info dari Ditjen GTK di Sini...

- 12 Juni 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi peserta PPPK 2022
Ilustrasi peserta PPPK 2022 /Antara Foto/

Arti dari "Jika Masih Tersedia Formasi" adalah, apabila masih tersedianya formasi pada pelaksanaan mekanisme tahap pertama, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap kedua.

Jika masih tersedianya formasi mekanisme tahap kedua di Pemerintahan Daerah, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme tahap ketiga.

Maksudnya adalah status mekanisme tahap kedua dan ketiga sesuai dengan ketersediaan formasi.

Iwan Syahril, melanjutkan bahwa harapan untuk seleksi PPPK 2022 adalah formasinya akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah