Arti dari "Jika Masih Tersedia Formasi" adalah, apabila masih tersedianya formasi pada pelaksanaan mekanisme tahap pertama, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap kedua.
Jika masih tersedianya formasi mekanisme tahap kedua di Pemerintahan Daerah, maka akan dilanjutkan dengan mekanisme tahap ketiga.
Maksudnya adalah status mekanisme tahap kedua dan ketiga sesuai dengan ketersediaan formasi.
Iwan Syahril, melanjutkan bahwa harapan untuk seleksi PPPK 2022 adalah formasinya akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.***