Khusus untuk poin persyaratan nomor 2, 4, dan 5 tidak dikenakan kepada guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.***
Khusus untuk poin persyaratan nomor 2, 4, dan 5 tidak dikenakan kepada guru yang bertugas sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.***
Editor: Dian R.T.L. Syam
Sumber: Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021