Persyaratan Resmi bagi Guru yang Ingin Menjabat sebagai Kepala Sekolah, Aturan dari Kemdikbud

- 25 Juni 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi guru yang akan ditugaskan sebagai calon kepal sekolah. Simak persyaratan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru yang akan ditugaskan sebagai calon kepal sekolah. Simak persyaratan dari Kemdikbud /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

3. Telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak

4. Pangkat paling rendah adalah penata muda tingkat I, bagi PNS minimal golongan III/b

5. Jenjang jabatan paling rendah bagi guru PPPK adalah guru ahli pertama

Baca Juga: Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Wajib Tahu! Ini Jadwal Tentative Penyelenggaraan PPG Daljab

6. Selama 2 tahun terakhir mendapatkan hasil penilaian guru dengan sebutan minimal Baik pada setiap unsur penilaian

7. Harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan

8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan

10. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana

11. Guru maksimal berusia 56 tahun saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x