3. Telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak
4. Pangkat paling rendah adalah penata muda tingkat I, bagi PNS minimal golongan III/b
5. Jenjang jabatan paling rendah bagi guru PPPK adalah guru ahli pertama
Baca Juga: Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Wajib Tahu! Ini Jadwal Tentative Penyelenggaraan PPG Daljab
6. Selama 2 tahun terakhir mendapatkan hasil penilaian guru dengan sebutan minimal Baik pada setiap unsur penilaian
7. Harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan
8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat sesuai peraturan perundang-undangan
10. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, serta tidak pernah menjadi terpidana
11. Guru maksimal berusia 56 tahun saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.