Aturan Baru Kemdikbud bagi Kepala Sekolah dan Calon Kepsek, Mulai Masa Jabatan hingga Syarat Pengangkatan

- 25 Juni 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi guru. Masa jabatan kepala sekolah dan syarat pengangkatan calon kepsek
Ilustrasi guru. Masa jabatan kepala sekolah dan syarat pengangkatan calon kepsek /Pexels.com/Max Fischer

Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, dan Langkah Selanjutnya Usai Dinyatakan Lolos

Untuk penjelasan lebih lengkap, kepala sekolah itu diangkat paling singkat selama 2 tahun dan paling lama 2 masa periode atau dalam waktu 8 tahun.

Lalu ketika kepala sekolah telah selesai dalam waktu 2 periode, namun masih mendapat kepercayaan menjabat kepala sekolah, maka ayat 3 akan berlaku.

Dalam ayat 3 ada penjabaran yang memiliki arti bahwa misalnya kepala sekolah telah selesai dalam waktu 2 periode atau 8 tahun lalu masih diberi kepercayaan untuk kembali menjadi kepala sekolah maka bisa melanjutkan atau menambah 2 periode.

Dengan demikian hal tersebut dapat menggenapi menjadi 4 periode atau 16 tahun dan ini sudah menjadi batas maksimal.

Baca Juga: Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Wajib Tahu! Ini Jadwal Tentative Penyelenggaraan PPG Daljab

Adapun pada ayat 4 dijelaskan bahwa penugasan kembali menjadi kepala sekolah seperti yang dimaksud oleh ayat 3 memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai kepala sekolah yang sudah dijalankan.

Lalu bagi calon kepala sekolah juga akan dijelaskan pada pasal 2  ayat 1 terkait persyaratan diangkat menjadi kepala sekolah.

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 serta perlu diperhatikan:

a. Harus S1 atau D4
b. Harus sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik
c. Wajib mempunyai sertifikat Guru Penggerak
d. PNS golongan III/b sudah bisa menjadi seorang kepala sekolah
e. Bagi PPPK dapat memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah. Sebab disebutkan memiliki jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
f. Mempunyai hasil PKG atau penilaian kinerja guru paling rendah Baik dalam waktu 2 tahun terakhir
g. Mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun
h. Kondisi jasmani dan rohani sehat. Selain itu juga bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang lainnya.
i. Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat
j. Tidak sedang menjadi seorang tersangka
k. Kemudian usia maksimal 56 tahun

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah