Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan. Salah Satunya Membangun Budaya Refleksi

- 25 Juni 2022, 18:37 WIB
Beban kerja yang diemban oleh Kepala Sekolah sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Beban kerja yang diemban oleh Kepala Sekolah sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. /Pixabay.com/mohamed_hassan

b. Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan inklusif.

c. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan pendidikan.

d. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

3. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Pengumuman Kemdikbud untuk Guru yang Telah Sertifikasi Tahun 2022 untuk Semua Jenjang, Soal Pencairan?

4. Pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud pada nomor (3) dilakukan jika terjadi kekurangan Guru pada satuan pendidikan.

Seperti yang telah disebutkan di dalam Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, beban kerja yang diberikan kepada Kepala Sekolah bertujuan untuk mengembangkan sistem pembelajaran pada satuan pendidikan.

Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 ada untuk mempermudah dalam mengatur urusan tentang penugasan seorang guru menjadi kepala sekolah, serta memudahkan dalam pengaturan beban kerja yang menjadi tugas dari seorang kepala sekolah.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan untuk Menjadi Kepala Sekolah? Baca Selengkapnya Menurut Permendikbud Terbaru

Demikianlah informasi yang bisa diberikan mengenai beban kerja Kepala Sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan kebermanfaatan.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah