Bagaimana Nasib Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Terbaru? Begini Selengkapnya

- 27 Juni 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Terbaru
Ilustrasi Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Terbaru /

Kepala Sekolah selain pada SILN yang telah melewati 2 periode atau 8 tahun sebelum adanya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain asalkan masuk dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Simak! Calon Kepala Sekolah dan Kepsek Harus Paham Aturan dari Kemdikbud: Syarat Menjabat hingga Lama Jabatan

Atau juga bisa dipindahkan di antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Itulah beberapa hal yang mungkin akan terjadi ketika kepala sekolah menjabat sebelum Permendikbud Nomor 40 Tahun 2022 diberlakukan.

Baca Juga: Cermati! Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Kepala sekolah tidak perlu khawatir, sebab adanya pemindahan ini hanya bersifat pindah tugas ke satuan pendidikan yang lain.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x