Kepala Sekolah selain pada SILN yang telah melewati 2 periode atau 8 tahun sebelum adanya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain asalkan masuk dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Atau juga bisa dipindahkan di antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.
Itulah beberapa hal yang mungkin akan terjadi ketika kepala sekolah menjabat sebelum Permendikbud Nomor 40 Tahun 2022 diberlakukan.
Kepala sekolah tidak perlu khawatir, sebab adanya pemindahan ini hanya bersifat pindah tugas ke satuan pendidikan yang lain.***