Lantas siapa saja yang bisa ikut mendaftar? apakah masyarakat umum bisa?
Terkait formasi bagi pihak yang berasal dari masyarakat umum masih menunggu informasi lebih lanjut dari kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kita belum bisa memastikan kebijakan tersebut apakah sudah final atau nanti akan ada perubahan-perubahan. Kita tunggu semuanya karena kebijakan tersebut menjadi kewenangan dari Kemenpan RB dan panitia seleksi nasional,” ucap Sugiyanto.
Baca Juga: Cara Menggunakan TikTok sebagai Sumber Kesehatan Mental
Mengutip dari website resmi Menpan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangkan bagi lulusan baru (fresh graduate) yang ingin bergabung melalui jalur PPPK.*** (Harry Tri Atmojo / Portal Sulut)