TPG Atau Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Akan Segera Cair. Cek Status Penerima Tunjangan Pada Laman Ini

- 2 Juli 2022, 16:20 WIB
TPG atau tunjangan sertifikasi akan segera cair. Anda bisa cek status penerima tunjangan sertifikasi pada laman info.gtk
TPG atau tunjangan sertifikasi akan segera cair. Anda bisa cek status penerima tunjangan sertifikasi pada laman info.gtk /Foto: Dok Kemendikbud/

Berikut syarat guru mendapatkan Inpassing atau penyetaraan guru bukan PNS adalah

1. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

2. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

Baca Juga: Kenalin Nih Senjata-Senjata Resident Evil yang Punya Damage Super Tinggi

3. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

4. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

6. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Baca Juga: Sanksi PPK Angkat Honorer atau Non ASN di Masa Depan, Berikut Ketentuannya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah