TPG Atau Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Akan Segera Cair. Cek Status Penerima Tunjangan Pada Laman Ini

- 2 Juli 2022, 16:20 WIB
TPG atau tunjangan sertifikasi akan segera cair. Anda bisa cek status penerima tunjangan sertifikasi pada laman info.gtk
TPG atau tunjangan sertifikasi akan segera cair. Anda bisa cek status penerima tunjangan sertifikasi pada laman info.gtk /Foto: Dok Kemendikbud/

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.

6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

10. Berkelakuan baik.

Baca Juga: Simak! Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK Serta Syarat Mengajukan Pergantian Pelamar

Inpassing

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah