BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah menerbitkan kebijakan terbaru dan resmi ditujukan untuk seluruh calon kepala sekolah dan kepala sekolah (kepsek).
Kebijakan yang diterbiktkan oleh Kemdikbud ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Permendikbud itu juga menjadi aturan yang menerangkan sistem pengangkatan kepala sekolah yang terbaru, dan terdapat dua kategori, yaitu calon kepala sekolah dan kepala sekolah yang sudah menjabat.
Penugasan guru sebagai kepala sekolah harus sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam pasal 8 ayat 1, dimana terdapat masa jabatan bagi kepala sekolah.
Masa jabatan kepala sekolah maksimal adalah empat periode atau sama dengan 16 tahun.
Kemudian untuk penugasan kepala sekolah paling singkat adalah minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun.
Baca Juga: Lega. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Atau Sertifikasi Tidak Dihentikan. Begini Penjelasannya
Adanya perbedaan jangka waktu jabatan tersebut didasari bahwa jika ada kepala sekolah yang belum mencapai batas waktu empat periode, maka bisa bertugas lagi sampai batas masa jabatan itu tuntas atau selama 16 tahun.