Cek! BKN Ungkap Tenaga Honorer Tidak Dihapus, Ada Perbaikan di Rekrutmen PPPK 2022 hingga Sistem Penguncian?

- 4 Juli 2022, 09:26 WIB
Ilustrasi. BKN ungkap tenaga honorer tidak dihapus, ada perbaikan di rekrutmen PPPK 2022 hingga sistem penguncian.
Ilustrasi. BKN ungkap tenaga honorer tidak dihapus, ada perbaikan di rekrutmen PPPK 2022 hingga sistem penguncian. /Nova Wahyudi/ANTARA

BERITASOLORAYA.com- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap bahwa tidak adanya penghapusan tenaga honorer, hanya ada pengalihan.

Selain itu, BKN menyampaikan bahwa adanya perbaikan di rekrutmen PPPK 2022 hingga adanya sistem penguncian formasi.

Pernyataan BKN mengenai guru honorer dan PPPK 2022 disampaikan dalam audiensi BKN dengan guru honorer yang lulus passing grade.

Baca Juga: Segera! Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi Jangan Terlewat Informasi Ini. Catat Deretan Poin Pentingnya

Audiensi tersebut menghasilkan 13 poin mengenai mekanisme dan regulasi perekrutan guru honorer di PPPK tahun 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa audiensi ini dilaksanakan oleh forum guru honorer negeri yang lulus passing grade di seluruh Indonesia PPPK guru 2021.

Yang mana, mencakup laporan singkat hasil audiensi FGHNLPSI dengan BKN Republik Indonesia, yang diterbitkan pada Rabu, 29 Juni 2022.

Adapun 13 hasil audiensi terkait mekanisme pengangkatan PPPK 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Makanan Ini Baik Dikonsumsi pada Masa Pertumbuhan Anak, Mudah Ditemui

1. Data kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia diambil berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).

Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia, nantinya untuk kebutuhan per daerah akan ditarik datanya melalui database Dapodik.

Data yang ditarik juga berkaitan dengan guru yang telah dimintai untuk analisis jabatan yang ada di masing-masing Instansi.

Baca Juga: Segera Daftar! Kemdikbud Ajak Semua Guru, Kepala Sekolah, maupun Tendik untuk Ikuti Program Ini

2. Rekrutmen pengadaan pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi.

Pengadaan rekrutmen ASN PPPK nantinya diperbaiki melalui sistem seleksi.

Diketahui bahwa proses seleksi tahun 2022, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi, yakni langsung penempatan, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

3. Tidak ada kebijakan untuk penghapusan honorer, melainkan pengalihan status honorer.

Baca Juga: Satuan Pendidikan Perlu Tahu, Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka Jalur Mandiri oleh Kemendikbud

Bagi peserta yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi PPPK, adapun untuk peserta yang tidak memenuhi syarat akan dijadikan tenaga alih daya.

4. Pelamar PPPK 2022 dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas.

5. Sistem penguncian formasi yaitu bagi guru induk akan diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.

Pada seleksi tahun 2022, akan ada penguncian formasi untuk guru induk yang nantinya diprioritaskan untuk penempatannya di sekolahnya masing-masing.

Baca Juga: Pelamar Kerja Masih Bingung dengan CV dan Resume? Kenali Perbedaan Keduanya Berikut Ini

6. Ketika sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus PG) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia.

Peserta yang lulus passing grade tersebut hanya diminta untuk konfirmasi dengan memilih Yes dan No.

7. Guru yang lulus passing grade melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes, berdasarkan mekanisme pertama.

8. Diketahui bahwa belum ada mekanisme teknis dari Kemdikbud dan Kemenpanrb yang diintegrasikan dalam sistem SSCASN.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Semua Guru di Semua Jenjang, agar Bersiap di Hari Kamis, 7 Juli 2022, Peluang Besar Tendik!

9. Formasi PPPK didasarkan pada usulan kebutuhan sekolah yang diajukan oleh BKN dan ditetapkan oleh Kemenpanrb.

Selanjutnya, terdapat pula regulasi seleksi ASN PPPK, diantaranya sebagai berikut:

1. Kewenangan managemen ASN di BKN hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi Aparatur Sipil Negara.

2. Bagi guru yang dinyatakan lulus passing grade yang diberhentikan oleh pihak sekolah cukup melampirkan surat pernyataan.

3. Terdapat adanya kebijakan bahwa ASN tidak bisa mutasi.

Baca Juga: Peluang Bagi Guru yang Ingin Naik Pangkat 2022, BKN Resmi Buka Pendaftaran, Cek Persyaratan & Batas Akhirnya!

4. Peserta diminta untuk waspada terhadap adanya oknum calo yang mengatasnamakan BKN.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah