1. Kewenangan management ASN di BKN hanya terbatas untuk mengkoordinasikan sistem seleksi Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK.
2. Guru honorer yang dinyatakan lulus passing grade yang diberhentikan oleh pihak sekolah hanya cukup melampirkan surat pernyataan.
3. Terdapat adanya kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa mutasi.
4. Peserta yang melamar ASN diminta untuk waspada terhadap adanya oknum calo yang mengatasnamakan BKN.***