Dampak yang jelas adalah pada Info GTK guru menjadi tidak valid, sebab beban kerja guru akan kurang dari 24 JP.
Menjawab hal itu, Kemdikbud merilis peraturan dengan Nomor 56/M/2022 tentaang Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru sertifikasi yang tidak memenuhi 24 JP akan tetap diakui telah mengajar selama 24 jam per minggu, dengan syarat guru tersebut telah menerapkan Kurikulum 2013 sebelumnya.
Sebab dalam Kurikulum 2013, guru sertifikasi dipastikan sudah memiliki beban kerja selama 24 JP di setiap minggunya.
Namun jika ternyata masih ada guru sertifikasi yang belum memenuhi 24 JP dalam seminggu, maka Kemdikbud memberikan solusi yaitu guru diberi tugas tambahan untuk menjadi koordinator projek yang setara dengan 2 JP.
Dengan begitu, bisa menambah beban kerja guru sertifikasi agar bisa genap mengajar selama 24 JP per minggu dan nasib tunjangan guru sertifikasi bisa aman.
Demikian penjelasan ini, semoga bermanfaat.***