Nasib Guru Honorer di Masa Depan, Masihkah Punya Kesempatan Ikut PPPK dan PNS?

- 13 Juli 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer /Dok. Pikiran Rakyat/

Telah diketahui, di sekolah negeri hanya terdapat dua status kepegawaian.

Status kepegawaian yang dimaksud adalah PNS dan PPPK. Jadi tidak akan ada honorer di instansi pemerintah dan pusat.

Melalui Surat Edaran tersebut, ada himbauan kepada PPK agar segera melakukan pemetaan pegawai honorer di masing-masing instansi untuk diikutsertakan menjadi PPPK atau CPNS.

Baca Juga: Tak Lekang oleh Waktu, Inilah Alasan Mengapa Kamu Harus Memulai Investasi Emas

Untuk honorer di sekolah negeri dapat menjadi peserta PPPK 2022.

Bagi guru honorer negeri belum lulus passing grade kerja lebih dari tiga tahun, menunggu seleksi PPPK mekanisme Kesesuaian/verifikasi.

Akan tetapi, yang masa kerjanya kurang dari tiga tahun akan mengikuti seleksi PPPK kategori pelamar umum.

Untuk guru honorer di sekolah swasta, tidak terpengaruh oleh peraturan yang ada dalam Surat Edaran PAN-RB tentang penghapusan tenaga honorer.

Adapun guru honorer swasta yang sudah lulus passing grade di seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi, statusnya hanya menunggu penempatan.

Bagi yang tidak lulus passing grade dan pelamar baru di sekolah swasta mengikuti seleksi mekanisme pelamar umum menggunakan CAT-UNBK.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah