Sebagaimana informasi yang ada bahwa pada tahun 2023 guru honorer akan ditiadakan di sekolah negeri, tepatnya akan diberlakukan mulai bulan November.
Dan status kepegawaian di pemerintahan akan serentak disamakan yakni ASN PNS dan PPPK.
Berkaitan dengan hal itu, maka setiap pelamar harus memastikan bahwa usulan formasi yang ada benar-benar aman di wilayah Pemda masing-masing.
Pemilihan formasi PPPK 2022 yang ditawarkan oleh Pemda akan disesuaikan dengan lokasi terdekat pelamar, dan bisa dikonfirmasi langsung oleh setiap pelamar.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.*** (Intan Sherly Monica)